RESTRUKTURISASI

PENDAHULUAN

Restrukturisasi perusahaan bertujuan untuk memperbaiki dan memaksimalisasi kinerja perusahaan. Perusahaan melakukan pembenahan supaya segera lepas dari krisis melalui berbagai aspek. Perbaikan-perbaikan tersebut menyangkut berbagai aspek perusahaan, mulai dari perbaikan portofolio perusahaan, perbaikan permodalan, perampingan manajemen, perbaikan sistem pengelolaan perusahaan, sampai perbaikan sumber daya manusia. Dengan demikian, restrukturisasi perusahaan merupakan kepentingan semua pihak. Bukan saja pihak manajemen, namun juga merupakan kepentingan komisaris yang mewakili kepentingan pemegang saham. Restrukturisasi juga merupakan kepentingan karyawan secara keseluruhan karena tindakan restrukturisasi akan berdampak pada semua karyawan.

Krisis ekonomi yang melanda Indonesia terutama sejak pertengahan tahun 1997 tidak dapat dipungkiri telah mengakibatkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di negara ini mengalami kesulitan keuangan yang luar biasa. Telah menjadi kesepakatan umum di antara Pemerintah, para ekonomi dan pelaku bisnis, bahwa restrukturisasi perusahaan merupakan solusi terbaik untuk membantu perusahaan-perusahaan keluar dari kesulitan ini. Terdapat beberapa alternatif program restrukturisasi yang dapat dilakukan, yang mana masing-masing mempunyai konsekwensi perpajakan yang berbeda. Oleh karena itu informasi mengenai peraturan dan ketentuan perpajakan Indonesia yang berlaku dan berkaitan dengan restrukturisasi perusahaan sangat diperlukan oleh perusahaan-perusahaan yang bermaksud melaksanakan program restrukturisasi .

MERGER DAN AKUISISI

Merger dan akuisisi merupakan salah satu bentuk dari restrukturisasi. Tujuan dari restrukturisasi ini adalah untuk  mencapai optimalisasi tujuan perusahaan, sehingga dapat memberikan wealth lebih baik kepada shareholders.

MERGER DAN AKUISISI MENURUT PSAK NO. 22 TAHUN 2009

Pengertian merger dan akuisisi menurut PSAK No. 22 tahun 2009 dikelompokkan dalam penggabungan usaha (business combination) dan akuisisi (acquisition).

Penggabungan usaha (business combination) adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu bentuk ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan perusahaan lain atau mendapat kendali control atas asset dan operasi perusahaan lain.

Akuisisi merupakan penggabungan usaha yang memberi kendali pengakuisisi (acquirer) atas asset neto operasi perusahaan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan asset tertentu, mengakui kewajiban atau mengeluarkan saham. Teknik penggabungan usaha seperti diuraikan dalam PSAK No. 22 adalah :

- Penggabungan usaha melalui akuisisi menggunakan metode pembelian (purchase method).

- Penggabungan usaha melalui penyatuan kepemilikan menggunakan metode penyetuan kepentingan (pooling of interest).

MERGER DAN AKUISISI MENURUT UU PAJAK

Dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh Pasal 10 ayat (3) mengatur nilai perolehan  atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan pada harga pasar (arm length transaction). Kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.  Dalam hal ini , selisih antara harga pasar dan nilai sisa buku harta yang dialihkan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak atau dengan perkataan lain menggunakan purchade method.

Sesuai dengan Surat Edaran No SE-23/PJ.42/1999 yang ditetapkan tanggal 27 Mei 1999 tentang Buku Panduan Tentang Perlakuan Perpajakan atas Restrukturisasi Perusahaan, diatur mengenai definisi Merger, bentuk-bentuk Merger, Peleburan Usaha (Consolidation), Pemekaran Usaha (Expansion), Restrukturisasi dengan menggunakan nilai buku. Penggabungan/Peleburan dan Pemekaran yang memenuhi syarat, dan lain-lain. Untuk lebih jelasnya mengenai isi dari SE-23/PJ.42/1999, dapat dilihat dalam lampiran (hybrid learning).

Hingga saat ini, Surat Edaran No SE-23/PJ.42/1999 masih digunakan oleh Wajib Pajak dalam melakukan merger, dll. Selain itu ada juga aturan lain yang digunakan seperti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 43/PMK.03/2008 tentang Penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha dan Peraturan Direkur Jenderal pajak No, Per. 29/2009 Tentang Perubahan Kedua atas peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 16/PJ/2005 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan

STRATEGI PERENCANAAN PAJAK

Beberapa strategi Perencanaan Pajak dalam melakukan merger dan akuisisi yang tepat dilakukan  pasca pelaksanaan merger sebagai berikut :

  1. Menggunakan nilai buku untuk penggabungan usaha, sehingga meminimalkan penghasilan objek pajak.
  2. Meminta persetujuan Dirjen Pajak cq Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga mendapat fasilitas merger pengurangan BPHTB..
  3. Menimbang keuntungan terbaik dalam menggunakan nilai buku dalam melakukan merger karena sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 43/PMK.03/2008, pihak yang menerima pengalihan harta tidak diperbolehkan mengkompensasikan kerugian dari wajib pajak yang menggabungkan diri. Artinya, kompensasi kerugian selama 5 tahun ke tahun berikutnya (tax loss carry over) tidak berlaku sepenuhnya apabila menggunakan nilai buku sebagai acuan dasar transaksi.

Soal

Kerjakan soal dibawah ini , dan dikumpulkan paling lambat 2 Juni 2012, dalam blog, dan di upload dalam hyrid learning.

  1. Jelaskan bentuk umum Penggabungan Usaha, Upstream Merger, Downstream Merger dan  Brother Sister Merger sesuai Surat Edaran No SE-23/PJ.42/1999?
  2. Jelaskan bentuk Peleburan Usaha sesuai Surat Edaran No SE-23/PJ.42/1999?
  3. Jelaskan Penggabungan atau Peleburan Usaha yang memenuhi syarat sesuai Surat Edaran No SE-23/PJ.42/1999?
  4. Jelaskan konsekuensi Perpajakan bagi Penggabungan atau Peleburan Usaha yang memenuhi syarat sesuai Surat Edaran No SE-23/PJ.42/1999?

Selamat Mengerjakan.

Perencanaan Pajak Domestik

Pendahuluan

Makin pentingnya variabel pajak sebagai komponen yang harus diperhitungkan, membuat banyak perusahaan melakukan perencanaan pajak (Tax Planning). Meskipun Dirjen Pajak pernah mengungkapkan bahwa Tax Planning bagi perusahaan dianggap benar sepanjang tidak menyalahi peraturan perpajakan yang berlaku. Karena harus diakui tidak ada satu pasalpun dalam Undang-undang Perpajakan yang melarang dilakukannya perencanaan pajak.

Pada dasarnya ada dua hal yang perlu dilakukan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan.

1.      Kegiatan Administrasi Pajak, yaitu menyelenggarakan administrasi perpajakan misalnya memperoleh NPWP, mengisi SPT dan seterusnya.

2.      Perencanaan Pajak yang intinya ialah keputusan apa yang akan diambil perusahaan setelah mengetahui pengaruh yang dihadapi terhadap timbulnya beban pajak. Ini berkaitan dengan operasional perusahan yang menyangkut financial juga kewajiban legalitas perpajakan.

Jadi perencanaan pajak tidak berarti penyelundupan pajak. Pada dasarnya usaha penghematan pajak berdasarkan the least and latest rule yaitu Wajib Pajak selalu berusaha menekan pajak sekecil mungkin dan menunda pembayaran selambat mungkin sebatas masih diperkenankan peraturan perpajakan. Perencanaan pajak adalah suatu langkah yang tepat untuk perusahaan, dalam melakukan penghematan pajak atau tax saving sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pengertian dan Manfaat Perencanaan Pajak

Perencanaan pajak dapat diartikan sebagai upaya membayar pajak sebatas hanya diwajibkan. Dapat juga diartikan sebagai upaya memanfaatkan hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang.

Sehingga dapat ditarik kesimpulan, bahwa perencanaan pajak adalah proses pengelolaan kewajiban perpajakan sehingga hutang pajaknya baik pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya, berada dalam posisi yang minimal, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau dilakukan secara legal yang dapat diterima oleh aparat perpajakan.

Manfaat perencanaan pajak dapat dilakukan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut :

1.   Penghematan kas keluar. Perencanaan pajak dapat menghemat pajak yang merupakan biaya bagi perusahaan.

2.   Mengatur aliran kas (cash flow). Perencanaan pajak dapat mengestimasi kebutuhan kas untuk pajak dan menentukan saat pembayaran sehingga perusahaan dapat menyusun anggaran kas secara lebih akurat.

Perencanaan Pajak Untuk Mengefisienkan Beban Pajak

Beberapa strategi yang digunakan dalan mengefisienkan beban pajak adalah :

a)  Pemilihan Bentuk Badan Usaha antara pemilihan bentuk PT atau CV.

Beberapa peraturan pajak yang berkaitan antara PT dan CV.

-       Pertimbangan Pengakuan Biaya :

Bagi perusahaan yang berbentuk CV yang modalnya tidak terbagi atas saham, biaya gaji yang dibayarkan kepada anggota atau pemilik, bukan merupakan biaya. Sedangkan untuk PT, biaya gaji merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

-       Pertimbangan Perlakuan Keuntungan :

Keuntungan yang didapat oleh PT, apabila dibagikan kepada pemegang saham berupa dividen, terhutang PPh. Sedangkan bagi Wajib Pajak yang berbentuk CV yang modalnya tidak terbagi atas saham, atas dividen yang dibagikan, tidak terhutang PPh.

Contoh :

Ditinjau dari Pertimbangan Pengakuan Biaya

Sukir adalah pemilik CV. Dahlia yang modalnya tidak terbagi atas saham. Ia menjadi direkturnya dan mendapat gaji Rp 400.000.000,- setahun. Bagaimanakah perbandingan PPh terhutang perusahaan bila menggunakan bentuk PT. Diketahui setelah memperhitungkan gaji sukir Penghasilan Kena Pajak CV. Dahlia sebesar Rp 500.000.000,-,.

Besarnya PPh terhutang dihitung sebagai CV dan sebagai PT adalah sbb :

Keterangan

Bentuk PT

Bentuk CV

Selisih

PKP

500.000.000

500.000.000

0

Koreksi Fiskal Gaji

0

400.000.000

400.000.000

PKP setelah koreksi

500.000.000

900.000.000

400.000.000

Tarif PPh

25 %

25 %

PPh Terhutang

125.000.000

225.000.000

100.000.000

Dari perhitungan tersebut tampak bahwa PPh terhutang jauh lebih besar bilamana badan usaha berbentuk CV.

Ditinjau dari Perlakuan Keuntungan

Apabila keseluruhan laba bersih CV. Dahlia yang telah menjadi laba ditahan sebesar Rp 500.000.000,- dibagikan sebagai dividen kepada anggotanya. Bagaimanakah perbandingan PPh terhutang atas dividen yang dibagikan oleh CV Dahlia dibandingkan apabila CV. Dahlia sebagai PT, dan yang menerima dividen sama yaitu Sukir?

Besarnya PPh terhutang dihitung sebagai CV dan sebagai PT adalah sbb :

Keterangan

Bentuk PT

Bentuk CV

Selisih

Dividen

500.000.000

500.000.000

0

Tarif PPh

10 %**

-

PPh Terhutang

50.000.000

0

50.000.000

** Sesuai pasal 17 ayat (2c) UU No. 36 tahun 2008 dan PP 19/2009 Ttg PPh atasDividen yang diterima oleh WP Orang Pribadi Dalam Negeri, tarif yang dikenakan atas penghasilan Dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri  adalah 10 % dan bersifat final.

Dari perhitungan tersebut tampak bahwa PPh terhutang atas dividen jauh lebih tinggi bilamana badan usaha berbentuk PT.

Dari perhitungan diatas, belum termasuk potongan PPh Pasal 21 atas gaji yang diterima oleh Sukir, apabila WP Badan berbentuk PT. Karena untuk PT , biaya gaji yang dibayarkan kepada direktur, boleh dibiayakan dan dipotong PPh Psl 21 (prinsip deductible-taxable)

b)  Memilih lokasi perusahaan atau melakukan penanaman modal di bidang usaha tertentu dan atau di bidang tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan.

-        Dalam bentuk pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30 % ( tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal yang dilakukan selama 6 tahun, fasilitas untuk melakukan penyusutan dan amortisasi dipercepat, serta kompensasi kerugian yang lebih lama dan dan pengenaan PPh atas dividen sebesar 10 % (Pasal 31 A UU PPh Nomor 36 tahun 2008).

-        Pada beberapa kasus, pemilihan lokasi di Indonesia Bagian Timur mendapat   insentif pajak, KAWASAN BERIKAT NUSANTARA, KAPET, EPTE, KAWASAN  PULAU BATAM, KAWASAN PULAU BINTAN.

Contoh Fasilitas Pengurangan Penghasilan Netto :

PT. Jimbaran Indah berusaha pada daerah terpencil dengan Investasi Rp 50.000.000.000,- dengan peredaran usaha, HPP dan biaya usaha selama 6 tahun seperti berikut :

No

Tahun

Penjualan

HPP

Biaya Usaha

Laba Usaha

1

1

  5.000.000.000

3.000.000.000

2.000.000.000

0

2

2

  7.000.000.000

4.200.000.000

1.800.000.000

1.000.000.000

3

3

  8.000.000.000

4.800.000.000

2.200.000.000

1.000.000.000

4

4

  9.000.000.000

5.400.000.000

2.600.000.000

1.000.000.000

5

5

10.000.000.000

6.000.000.000

3.000.000.000

1.000.000.000

6

6

11.000.000.000

6.600.000.000

3.400.000.000

1.000.000.000

Perbandingan besarnya PPh antara pengusaha di daerah terpencil dengan yang bukan adalah seperti berikut :

Tahun

Laba Usaha

Pengurangan Pengh Netto

Laba Kena Pajak

PPh Terhutang

Daerah Terpencil

I

0

2.500.000.000

(2.500.000.000)

0

II

1.000.000.000

2.500.000.000

(1.500.000.000)

0

III

1.000.000.000

2.500.000.000

(1.500.000.000)

0

IV

1.000.000.000

2.500.000.000

(1.500.000.000)

0

V

1.000.000.000

2.500.000.000

(1.500.000.000)

0

VI

1.000.000.000

2.500.000.000

(1.500.000.000)

0

5.000.000.000

15.000.000.000

(10.000.000.000)

0

Bukan  Daerah Terpencil

I

0

-

0

0

II

1.000.000.000

-

1.000.000.000

250.000.000

III

1.000.000.000

-

1.000.000.000

250.000.000

IV

1.000.000.000

-

1.000.000.000

250.000.000

V

1.000.000.000

-

1.000.000.000

250.000.000

VI

1.000.000.000

-

1.000.000.000

250.000.000

5.000.000.000

-

5.000.000.000

1.250.000.000

Keuntungan Pengusaha yang berani mengambil risiko berusaha pada daerah terpencil, sangat dimungkinkan selama 6 tahun pada awal berdirinya tidak membayar PPh. Karena total laba usaha selama 6 tahun Rp 5.000.000.000,- masih lebih kecil dibanding dengan fasilitas pengurangan penghasilan netto sebesar Rp 15.000.000.000,- yang mengakibatkan Laba kena pajak minus Rp 10.000.000.000,- dan PPh terhutang Rp 0,-.

Sebaliknya apabila perusahaan berusaha di bukan daerah terpencil, laba kena pajak Rp 5.000.000.000,- dan PPh terhutang Rp 1.250.000.000,-.

Keuntungan lain pada contoh diatas, wajib pajak masih mempunyai kumulatif rugi sebesar Rp 10.000.000.000,- yang masih bisa dikompensasikan mulai tahun ketujuh dan seterusnya.

c)  Mengambil keuntungan yg sebesar-besarnya dari pengecualian atau pengurangan atas Penghasilan Kena Pajak. Seperti apabila diketahui bahwa Penghasilan Kena Pajak perusahaan besar dan akan mengakibatkan pajak terhutang besar, sebaiknya perusahaan membelanjakan sebagian laba perusahaan untuk penelitian dan pengembangan, biaya pendidikan, biaya training yang boleh dikurangi dari penghasilan kena pajak.

d)  Penempatan modal perusahan kepada perseroan terbatas lebih menguntungkan kalau besarnya modal yang disetor paling rendah 25 %. Apabila modal yang ditempatkan kurang dari 25 % maka dividen yang dibagi dari perusahan akan dikenakan pajak.

Contoh :

PT. Anggajaya tahun 2010 yang sudah mempunyai penghasilan netto  sebesar  Rp 200 juta, menempatkan modalnya sebesar Rp 1.000.000.000,- pada PT. Jaya Abadi sebesar 30 % dari total sahamnya. Pada tahun tersebut PT. Jaya Abadi membayar dividen kepada PT. Anggajaya sebesar Rp 50.000.000,- yang tidak dipotong PPh.

Perbandingan penghasilan Kena Pajak PT. Anggajaya antara saham lebih dari 25 % dan saham kurang dari 25 % adalah :

No

Uraian

Saham > 25 %

Saham < 25 %

Selisih

1.

Penghasilan Netto

200.000.000

200.000.000

2.

Dividen

50.000.000

50.000.000

3.

Koreksi fiskal

(50.000.000)

0

(50.000.000)

4.

Penghasilan Kena Pajak

200.000.000

250.000.000

50.000.000

5.

Tarif PPh

25 %

25 %

6.

PPh terhutang

50,000.000

62.500.000

12.500.000

7.

Kredit Pajak

0

7.500.000**

7.500.000

8.

PPh Harus dibayar

50.000.000

55.000.000

5.000.000

** adalah kredit pajak PPh Psl 23 15 % atas  pembayaran dividen sebesar Rp 50 juta dari PT. Jaya Abadi ke PT. Anggajaya, atas pemilikan saham < 25 % oleh PT. Anggajaya atas PT. Jaya Abadi.

Dari tabel terlihat bahwa untuk PT. Anggajaya yang memiliki saham > 25% lebih rendah membayar pajak nya dibanding dengan memiliki saham < 25 %.

f)   Memberikan tunjangan kepada karyawan dalam bentuk uang atau natura / kenikmatan dapat dipilih sebagai alternatif untuk mengefisienkan pajak.

Contoh Pengurangan Biaya Yang Boleh dikurangkan : Pengaturan Premi Asuransi Karyawan

PT. Baurekso yang PPh terhutangnya dikenakan tarif  25 %, dan tarif PPh karyawannya rata-rata 15 %. Besarnya pembayaran premi asuransi untuk 10 karyawannya dalam satu tahun Rp 100.000.000,-, akan lebih menguntungkan kalau dibayar sebagai tunjangan premi asuransi.

Perhitungan dari permasalahan tersebut sbb :

No Penjelasan Premi diakui sebagai Tunjangan Karyawan Premi diakui sebagai Sumbangan Karyawan
1 Penghasilan Kena Pajak
Tambahan Bagi Perusahaan

0

100.000.000

Tambahan bagi Karyawan

100.000.000

0

2 PPh Terutang
Tambahan Bagi Perusahaan

0

25.000.000

Tambahan bagi Karyawan

15.000.000

0

Selisih PPh terhutang

Rp 10.000.000,-

Apabila rata-rata PPh yang dikenakan terhadap karyawan lebih rendah dari tarif PPh yang dikenakan kepada  perusahaan, maka premi asuransi tersebut lebih menguntungkan kalau dibayarkan dalam bentuk tunjangan asuransi karyawan. Dalam contoh, tarif PPh karyawan lebih rendah , sehingga lebih menguntungkan Premi diakui sebagai Tunjangan Karyawan yang mengakibatkan PPh terhutang bertambah Rp 15.000.000,-.

Dan sebaliknya apabila rata-rata PPh yang dikenakan terhadap karyawan lebih tinggi dari tarif PPh yang dikenakan kepada  perusahaan, maka premi asuransi tersebut lebih menguntungkan kalau dibayarkan dalam bentuk pemberian atau sumbangan atau kenikmatan kepada karyawan. Apabila Premi diakui sebagai Sumbangan Karyawan , mengakibatkan PPh terhutang bertambah Rp 25.000.000,-.

g)  Pemilihan metode penilaian persediaan dengan metode Average daripada FIFO. Karena pada kondisi perekonomian yg cenderung mengalami inflasi, penetapan metode Average akan menghasilkan HPP lebih tinggi dari pada FIFO. Dengan HPP lebih tinggi, akan mengakibatkan laba kena pajak akan semakin rendah.

Contoh :

PT. Digidagidu bergerak pada industri elektronik, dalam menghitung pemakaian persediaan bahan menggunakan metode rata-rata sebagai berikut :

No

Pembelian

HPP Penjualan

Sisa

Unit

@

Rp

Unit

@

Rp

Unit

@

Rp

1

Saldo awal

-

-

-

100

400.000

40.000.000

2

50

415.000

20.750.000

-

-

-

150

405.000

60.750.000

3

50

420.000

21.000.000

-

-

-

200

408.750

81.750.000

4

-

-

-

60

408.750

24.525.000

140

408.750

57.225.000

5

-

-

-

60

408.750

24.525.000

80

408.750

32.700.000

6

50

430.200

21.510.000

-

-

-

130

417.000

54.210.000

7

50

438.600

21.930.000

-

-

-

180

423.000

76.140.000

8

-

-

-

60

423.000

25.380.000

120

423.000

50.760.000

9

-

-

-

60

423.000

25.380.000

60

423.000

25.380.000

 

85.190.000

240

 

99.810.000

 

Apabila persediaan dihitung mempergunakan metode FIFO,maka akan menghasilkan jumlah pesediaan akhir sbb :

No

Pembelian

HPP Penjualan

Sisa

Unit

@

Rp

Unit

@

Rp

Unit

@

Rp

1

Saldo awal

-

-

-

100

400.000

40.000.000

2

50

415.000

20.750.000

-

-

-

100

400.000

40.000.000

50

415.000

20.750.000

3

50

420.000

21.000.000

-

-

-

100

400.000

40.000.000

50

415.000

20.750.000

50

420.000

21.000.000

4

60

400.000

24.000..000

40

400.000

16.000.000

50

415.000

20.750.000

50

420.000

21.000.000

5

40

400.000

16.000.000

30

415.000

12.450.000

20

415.000

8.300.000

50

420.000

21.000.000

6

50

430.200

21.510.000

30

415.000

12.450.000

50

420.000

21.000.000

50

430.200

21.510.000

7

50

438.600

21.930.000

30

415.000

12.450.000

50

420.000

21.000.000

50

430.200

21.510.000

50

438.600

21.930.000

8

30

415.000

12.450.000

20

420.000

8.400.000

30

420.000

12.600.000

50

430.200

21.510.000

50

438.600

21.930.000

9

20

420.000

  8.400.000

10

430.200

  4.302.000

40

430.200

17.208.000

50

438.600

21.930.000

 

85.190.000

240

 

98.958.000

 

 

26.232.000

Dari perhitungan tersebut nampak bahwa penggunaan metode rata-rata pada kondisi harga bahan baku cenderung naik akan menghasilkan HPP Penjualan Rp 99.810.000,-Sementara dengan metode FIFO akan menghasilkan HPP Penjualan Rp 98.958.000,-. Semakin tinggi HPP maka akan menghasilkan laba kena pajak yang rendah.

Karenanya, dalam menghitung persediaan untuk harga yang cenderung naik menggunakan metode rata-rata lebih baik dibandingkan dengan metode FIFO.

h)  Untuk pendanaan aktiva tetap lebih menguntungkan secara leasing dengan hak opsi dibandingkan pembelian langsung.

Telah dibahas dalam pertemuan sebelumnya

i)    Pemilihan metode penyusutan jika prediksi laba cukup besar sebaiknya menggunakan metode saldo menurun. Tapi jika pada awal investasi tidak dapat memberikan keuntungan, maka metode garis lurus lebih menguntungkan.

Telah dibahas dalam pertemuan sebelumnya

j)    Menghindari pengenaan pajak dengan cara mengarahkan transaksi pada yang bukan objek pajak.

k)  Mengoptimalkan kredit pajak. Jangan sampai kredit pajak tersebut menjadi biaya pajak karena akan merugikan.

Apabila pajak yang telah dibayar dimuka, dikreditkan, maka kredit pajak akan dapat kembali 100 %. Tetapi apabila pajak yang telah dibayar dimuka dibiayakan, maka pajak yang sudah dibayar hanya kembali 75 %.

l)     Penundaan pembayaran kewajiban pajak sampai akhir batas jatuh tempo.

Misalnya  pembayaran kewajiban angsuran PPh Psl 25, Potongan PPh psl 21, 23/26, Psl. 4 (2) , PPN, dan jenis pajak lain, dibayar pada akhir tanggal jatuh temponya.

m)  Menghindari lebih bayar untuk menghindari kerugian finansil dan menghindari pemeriksaan pajak.

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan angsuran PPh Pasal 25 apabila dalam perjalanan usaha dalam satu tahun mengalami penurunan usaha, yang akan mengakibatkan Penghasilan Kena Pajak lebih rendah .

Apabila WP tidak mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, akan mengakibatkan angsuran PPh Pasal 25 menjadi lebih besar dibanding dengan PPh terhutang, atau dengan kata lain WP akan mengalami lebih bayar.

Lebih Bayar secara finansil merugikan Wajib Pajak, dan terhadap Wajib Pajak akan dilakukan pemeriksaan.

Selain strategi-strategi diatas, masih banyak lagi strategi perencanaan pajak yang digunakan untuk mengefisienkan pembayaran pajak.

 Sekian

TUGAS KULIAH ON LINE  – PERENCANAAN PAJAK DOMESTIK 

(Jawaban Tugas dikumpulkan paling lambat Sabtu, tanggal 19 MEI 2012, dalam blog dan upload dalam hybrid learning)

1. CV.  Selalu Maju adalah Wajib Pajak Badan yang didirikan pada 1 Januari 2011 oleh Tn.  Yudho. Modal usaha CV. Selalu Maju tidak terbagi atas saham-saham. Pada tahun 2011, CV. Selalu Maju membukukan Penghasilan Netto sebesar Rp 750 Juta.

Selama tahun 2011, Tn. Yudho mendapat  uang sejumlah Rp 300 juta sebagai bagian dari gajinya.  Dari Penghasilan Netto tahun 2011 sebesar Rp 750 juta, Rp 400 juta diantaranya akan dibagikan kepada Anggota.

Dari keterangan diatas, buatlah perbandingan pajak terhutang yang timbul antara WP badan yang berbentuk  CV dan WP Badan yang berbentuk PT, yang ditinjau dari Pertimbangan Pengakuan Biaya dan Pertimbangan Perlakuan keuntungan.

Asumsi yang digunakan adalah angka-angka dalam Wajib Pajak Badan berbentuk CV, juga digunakan dalam Wajib Pajak Badan berbentuk PT.

2.  Tahun 2010 PT. Supra Jaya  mencatat penghasilan netto  sebesar  Rp 700 juta. Pada tahun 2009, PT. Supra jaya  menempatkan modalnya sebesar Rp 3.000.000.000,- atau sebesar 30 % dari total saham PT. Supratex.  Pada tahun 2010 PT. Supratex membayar dividen kepada PT. Supra Jaya sebesar Rp 300.000.000,- .

 Buatlah perbandingan Penghasilan kena pajak dan Pajak terhutang   untuk PT. Supra Jaya, apabila PT. Supra Jaya memiliki saham lebih dari 25 % dan  kurang dari 25 % dari total saham di di PT. Supratex?

LAPORAN KEUANGAN FISKAL


Pendahuluan

Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh Wajib Pajak karena terdapat perbedaan penghitungan, khususnya laba menurut akuntansi (komersial) dengan laba menurut perpajakan (fiskal). Laporan keuangan komersial atau bisnis ditujukan untuk menilai hasil usaha (Income statement) dan keadaan keuangan  (Balance Sheet) dari satu entitas, sedangkan laporan keuangan fiskal ditujukan untuk menghitung penghasilan kena pajak dan beban pajak yang harus dibayar ke Negara. Laporan keuangan komersil berdasarkan prinsip akuntansi  yang berlaku umum, yaitu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) atau standar lain, sedangkan untuk kepentingan fiskal, laporan keuangan disusun berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Perpajakan lain. Perbedaan penggunaan standar atau prinsip dasar dalam penyusunan Laporan Keuangan – terutama laporan rugi laba- , mengakibatkan perbedaan perhitungan laba rugi suatu entitas (Wajib Pajak) antara laba rugi komersil dan laba rugi fiskal, yang akan berakibat adanya perbedaan perbedaan beban pajak komersial dan beban pajak seharusnya dibayar ke Negara.

 PENYEBAB PERBEDAAN LAPORAN KEUANGAN  KOMERSIL DAN FISKAL.

Penyebab Perbedaan Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal adalah karena terdapat :

  1. Perbedaan Prinsip Akuntansi
  2. Perbedaan Metode dan Prosedur Akuntansi
  3. Perbedaan Pengakuan Penghasilan dan Biaya serta
  4. Perbedaan Perlakuan Penghasilan dan Biaya.

Ad. 1. Perbedaan Prinsip Akuntansi

  1. Prinsip Konservatisme : Penilaian persediaan akhir berdasarkan metode “terendah antara harga pokok dan nilai realisasi bersih” dan penilaian piutang dengan “nilai taksiran realisasi bersih” diakui dalam akuntansi komersil, tetapi tidak diakui dalam fiskal.
  2. Prinsip Harga Perolehan : Akuntansi komersil, penentuan harga perolehan untuk barang yang diproduksi sendiri boleh memasukkan unsur biaya tenaga kerja yang berupa natura. Dalam fiskal, pengeluaran dalam bentuk natura tidak diakui sebagai pengurangan.
  3. Prinsip pemadanan (matching) biaya dan manfaat  : Akuntansi komersil mengakui biaya penyusutan pada saat aset tersebut menghasilkan. Dalam fiskal, penyusutan dapat dimulai sebelum menghasilkan.

Ad. 2.  Perbedaan Metode dan Prosedur Akuntansi

a.       Metode Penyusutan dan amortisasi : Akuntansi komersial membolehkan memilih metode penyusutan seperti straight line method, sum of the years digits method, declining balance method, double declining balance method, metode jam jasa, jumlah unit produksi dll. Dalam fiskal untuk asset non bangunan, pemilihan metode penyusutan terbatas pada metode garis lurus (straigth line method)  dan Metode saldo menurun (declining  balance method). Sedangkan untuk asset bangunan hanya metode garis lurus saja (straigth line method).

b.      Metode Penghapusan Piutang : Dalam akuntansi komersial, penghapusan piutang ditentukan berdasarkan metode cadangan. Dalam fiskal, penghapusan piutang dilakukan pada saat piutang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

Ad. 3. Perbedaan Perlakuan dan Pengakuan Penghasilan dan Biaya.

a.       Penghasilan diakui dalam akuntansi komersil, tetapi bukan merupakan objek pajak. Dalam rekonsiliasi fiskal, penghasilan tersebut harus dikeluarkan dari Penghasilan Kena Pajak. Contoh :

-          Penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura.

-          Penghasilan dividen yang diterima oleh perseroan terbatas, koperasi, BUMN/BUMD sebagai Wajib  Pajak dalam negeri dengan persyaratan tertentu.

-          Hibah, bantuan, sumbangan.

-          Penghasilan lain yang termasuk dalam kelompok bukan objek pajak.

Untuk detail, lihat pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

b.      Penghasilan tertentu diakui dalam akuntansi komersil tetapi pengenaan pajaknya bersifat final. Dalam rekonsiliasi fiskal, penghasilan tersebut harus dikeluarkan dari total Penghasilan menurut akuntansi komersial. Contoh :

-          Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dll.

-          Penghasilan hadiah undian.

-          Dll.

Untuk detail, lihat pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

c.       Penyebab perbedaan lain yang berasal dari penghasilan :

-          Kerugian usaha di luar negeri : Dalam akuntansi komersial, kerugian tersebut mengurangi laba bersih, dalam fiskal tidak boleh dikurangkan dari total penghasilan kena pajak.

-          Kerugian usaha dalam negeri tahun-tahun sebelumnya : dalam akuntansi komersil, kerugian tersebut tidak berpengaruh dalam perhitungan laba bersih tahun berikut. Secara fiskal rugi tahun sebelumnya, dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak tahun sekarang.

d.      Pengeluaran tertentu diakui dalam akuntansi komersil sebagai biaya atau pengurang penghasilan bruto, tetapi dalam fiskal pengurangan tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Dalam SPT tahunan PPh, merupakan koreksi fiskal positif yang diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh. Contoh :

-          Imbalan atau penggantian dalam bentuk natura.

-          Pajak Penghasilan.

-          Sanksi administrasi berupa denda, bunga, kenaikan dan sanksi pidana.

-          Dll.

PERBEDAAN PERMANEN DAN PERBEDAAN WAKTU

Perbedaan penghasilan dan biaya menurut akuntansi dan menurut fiskal dikelompokkan  menjadi perbedaan tetap atau perbedaan permanen (permanent difference) dan perbedaan sementara atau perbedaan waktu (timing differences).

Perbedaan tetap terjadi karena transaksi pendapatan dan biaya dapat diakui menurut akuntansi komersil tetapi tidak dapat diakui menurut fiskal.

Contoh Perbedaan tetap :

  1. Penghasilan yang pajaknya bersifat final
  2. Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  3. Biaya/pengeluaran yang tidak diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan bruto seperti imbalan dalam bentuk natura, sumbangan, dll.

Perbedaan waktu terjadi karena adanya perbedaan waktu pengakuan menurut akuntansi komersil dan fiskal. Secara komersil dan fiskal sama-sama diakui, tetapi perbedaan ini bersifat sementara. Contoh perbedaan ini : Pengakuan biaya piutang tak tertagih, penyusutan, amortisasi, dll.

TEKNIK REKONSILIASI FISKAL

Teknik rekonsiliasi fiskal dilakukan dengan cara :

  1. Jika suatu penghasilan diakui menurut akuntansi tetapi tidak diakui menurut fiskal

>> rekonsiliasi dilakukan dengan mengurangkan sejumlah penghasilan dari penghasilan menurut akuntansi, berarti mengurangi laba menurut akuntansi.

  1. Jika suatu penghasilan tidak diakui menurut akuntansi tetapi diakui menurut fiskal

>> rekonsiliasi dilakukan dengan menambahkan sejumlah penghasilan dari penghasilan menurut akuntansi, berarti menambah laba menurut akuntansi.

  1. Jika suatu biaya/pengeluaran diakui menurut akuntansi tetapi tidak diakui sebagai pengurang penghasilan bruto menurut fiskal

>> rekonsiliasi dilakukan dengan mengurangkan sejumlah biaya/pengeluaran dari biaya menurut akuntansi, berarti menambah laba menurut akuntansi.

  1. Jika suatu biaya/pengeluaran tidak diakui menurut akuntansi tetapi diakui sebagai pengurang penghasilan bruto menurut fiskal

>> rekonsiliasi dilakukan dengan menambahkan sejumlah biaya/pengeluaran tersebut pada pada biaya/pengeluaran menurut akuntansi, yang berarti mengurangi laba menurut akuntansi.

KOREKSI POSITIF DAN KOREKSI NEGATIF

Perbedaan dimasukkan sebagai KOREKSI POSITIF  apabila :

a)      Pendapatan menurut fiskal lebih besar dari pada menurut akuntansi atau suatu penghasilan diakui menurut fiskal tetapi tidak diakui menurut akuntansi.

b)      Biaya/pengeluaran menurut fiskal lebih kecil dari pada menurut akuntansi atau suatu biaya/pengeluaran tidak diakui menurut fiskal tetapi diakui menurut akuntansi.

Untuk point (a)  dan (b) mengakibatkan PENGHASILAN KENA PAJAK  MENJADI LEBIH BESAR.

Perbedaan dimasukkan sebagai KOREKSI  NEGATIF  apabila :

a)      Pendapatan menurut fiskal lebih kecil dari pada menurut akuntansi atau suatu penghasilan tidak diakui menurut fiskal (bukan objek pajak) tetapi diakui menurut akuntansi.

b)      Biaya/pengeluaran menurut fiskal lebih besar dari pada menurut akuntansi atau suatu biaya/pengeluaran diakui menurut fiskal tetapi tidak diakui menurut akuntansi.

c)       Suatu pendapatan telah dikenakan pajak penghasilan bersifat final.

Untuk point (a)  dan (b) mengakibatkan PENGHASILAN KENA PAJAK  MENJADI LEBIH KECIL.

Sekian

Tulisan ini diambil dari :

-          Erly Suandy, Perencanaan Pajak, Salemba Empat , 2011

-          Siti Resmi, Perpajakan : Teori dan Kasus,  Salemba Empat, 2010

-          UU Perpajakan dan Artikel lain yang berkaitan.

 

SOAL KULIAH ONLINE LAPORAN KEUANGAN FISKAL

Jawaban tugas dalam blog dan diupload melalui hybrid learning paling lambat Sabtu, 5 Mei 2012

 

Pada tahun 2010, PT. TOUSINDO  membuat laporan Laba Rugi komersil seperti berikut :

 

PT. TOUSINDO

LAPORAN LABA  RUGI

UNTUK PERIODE JANUARI –DESEMBER 2010

 

Penjualan **                                                           Rp   20.005.654.000,-

Harga Pokok Penjualan                                         Rp   14.654.879.000,-

Laba Bruto                                                             Rp     5.350.775.000,-

Biaya Usaha :

a). Gaji, Upah, THR dan Tunjangan Lain              Rp      1.551.900.000,-

b). Alat tulis dan biaya kantor                                Rp           23.958.000,-

c). Biaya Perjalanan dinas                                    Rp           53.465.000,-

d).Biaya listrik dan telpon                                      Rp           16.825.000,-

e). Biaya Makan Karyawan                                   Rp           36.873.000,-

f). Biaya Promosi                                                  Rp         297.285.000,-

g). Biaya Penyusutan                                           Rp          169.000.000,-

h). Total biaya lain-lain                                         Rp          293.873.000,-

Total Biaya Usaha                                                Rp        2.443.179.000,-

Laba Usaha                                                          Rp        2.907.596.000,-

Penghasilan dari luar usaha

a). Dividen                                           Rp            40.000.000,-

b). Sewa                                             Rp            25.000.000,-

Total Penghasilan dari luar usaha                         Rp                65.000.000,-

Laba Bersih                                                         Rp           2.972.596.000,-

Informasi lain  yang digunakan sebagai dasar penyesuaian penghitungan laba rugi fiskal adalah :

a.    Dalam penjualan komersil belum dimasukkan penjualan kepada karyawan sebesar Rp 20.000.000,- yang penagihannya melalui pemotongan gaji setiap bulan.

b.   Dalam biaya Gaji, Upah, THR dan Tunjangan Lain terdapat pengeluaran untuk karyawan yang berupa kenikmatan natura sebesar Rp 25.500.000,-.

c.    Dalam biaya perjalanan dinas terdapat biaya untuk  keluarga pemegang saham sebesar Rp 8.500.000,-.

d.   Dalam biaya promosi terdapat biaya sumbangan yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan sebesar Rp 25.000.000,-.

e.   Biaya penyusutan secara fiskal lebih rendah sebesar Rp  40.000.000,-.

f.     Dalam biaya lain-lain terdapat biaya untuk rekreasi karyawan Rp  30.000.000,-.

g.    Sesuai pasal 4 ayat (3) UU PPh , Dividen sebesar Rp 15.000.000,-, dikecualikan dari objek PPh.

h.   Penghasilan sewa sebesar Rp 10.000.000,- telah dikenakan PPh Final.

Dengan informasi diatas :

1.    Klasifikasikan koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negative* ?

2.    Buatlah Laporan Rugi Laba Fiskal PT. TOUSINDO  untuk  periode Januari – Desember 2010, dan hitung berapa jumlah Pajak Penghasilan yang terhutang?

Selamat Mengerjakan

Catatan :

*) Koreksi FISKAL POSITIF , adalah semua jenis koreksi baik untuk pendapatan ataupun biaya yang menyebabkan PENGHASILAN KENA PAJAK menjadi LEBIH TINGGI.

Koreksi FISKAL NEGATIF, adalah semua jenis koreksi baik untuk pendapatan ataupun biaya yang menyebabkan PENGHASILAN KENA PAJAK menjadi LEBIH RENDAH.

**) Sesuai pasal 31 E UU  PPh tahun 2008, Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50 Milyar, mendapat fasilitas berupa pengurangan tariff sebesar 50 % dari tariff sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian Peredaran Bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,-.

Untuk contoh penjelasan Pasal 31 E UU PPh tahun 2008 :

Peredaran Bruto PT. X  dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp 30.000.000.000-,  dengan PENGHASILAN KENA PAJAK sebesar Rp 3.000.000.000. Maka perhitungan Pajak Penghasilan  yang terhutang adalah :

  1. Untuk Penghasilan Kena Pajak dari bagian Peredaran bruto yang memperoleh fasilitas maksimal untuk jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 4.800.000.000,- atau :

-          (Rp 4,8 M/Rp 30 M) x Rp 3 Milyar = Rp 480.000.000,-

  1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas :

-          Rp 3 Milyar – Rp 480 juta = Rp 2.520.000.000,-

Pajak Penghasilan yang terhutang :

-          (50 % x 25%) x Rp 480.000.000,- = Rp    60.000.000,-

-          25%  x Rp 2.520.000.000,-            = Rp 630.000.000,-

Jumlah PPh  Yang Terhutang                = Rp 690.000.000,-

 

———- ((((((())))))) ———-

 

 

 

Materi Kuliah Online Pajak Kini dan Pajak Tangguhan

Pendahuluan

Pada dasarnya, antara akuntansi pajak dan akuntansi keuangan memiliki kesamaan tujuan, yaitu untuk menetapkan hasil operasi bisnis  dengan pengukuran dan pengakuan penghasilan serta biaya.  Namun ada beberapa hal  yang perlu mendapat perhatian bahwa instrumen peraturan pajak mempengaruhi perilaku kewajiban wajib pajak, investasi, kesejahteraan  dan lain-lain.

Perpajakan yang merupakan instrumen sumber daya dana (budgetair) bagi Pemerintah, mengharuskan Wajib Pajak menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) . Pada umumnya bentuk dan  isi SPT tidak jauh berbeda dengan bentuk dan isi yang terdapat pada Laporan Keuangan untuk kepentingan fiskal. Penghasilan kena pajak (PKP – Taxable Income) dihitung berdasarkan Ketentuan Peraturan Perpajakan, sedangkan Penghasilan sebelum pajak Komersil (Accounting Income) dihitung berdasarkan standar yang disusun oleh para profesional yang dituangkan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

Oleh karena basis pengenaan penghasilan dan biaya untuk keperluan perhitungan Pajak Penghasilan berbeda dengan basis perhitungan untuk keperluan komersil, maka akan terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara kedua basis tersebut.

Definisi Pajak Kini dan Pajak Tangguhan

Beban Pajak Kini adalah jumlah Pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak hasil rekonsiliasi fiskal yang dikalikan tarif pajak.

Beban Pajak Komersil adalah jumlah beban pajak yang dihitung oleh Wajib pajak dari Penghasilan Sebelum pajak dalam laporan Keuangan Komersil dikalikan dengan tarif pajak.

Berdasarkan PSAK No. 46, Selisih antara Beban Pajak kini dan dan beban pajak komersil adalah Beban Pajak Tangguhan. Apabila diformulasikan , maka Beban Pajak Komersil adalah:

Beban Pajak Komersil = Pajak kini + Beban Pajak Tangguhan

Beda Tetap dan Beda Permanen

Telah disebutkan diatas, laporan keuangan fiskal dan laporan keuangan komersil, masing-masing menggunakan pedoman yang berbeda. Sehingga, beban Pajak tangguhan disebabkan adanya aturan yang berbeda dalam penyusunan laporan keuangan. Perbedaan –perbedaan tersebut seperti : penerapan beban penyusutan yang berbeda antara komersil dan fiskal, dll.

Perbedaan dapat dikelompokkan menjadi 2 yaitu :

  1. Perbedaan Permanen (Permanen Difference)
  2. Perbedaan Temporer (Temporary Difference)

Perbedaan Tetap adalah : Perbedaan yang disebabkan oleh adanya perbedaan pengakuan pendapatan dan beban antara Standar Akuntansi dan Peraturan Perpajakan. Perbedaan ini akan mengakibatkan perbedaan besarnya laba bersih sebelum pajak dengan laba fiskal atau penghasilan kena pajak.

Sebagai contoh : dalam Peraturan perpajakan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 PPh  pasal 4 (3) menyebutkan terdapat penghasilan yang bukan merupakan objek PPh sehingga tidak  dapat dimasukkan sebagai Penghasilan dalam Laporan keuangan fiskal. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak adalah :

- Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak.

-  Harta hibahan

-  Warisan, dll.

Dalam pelaporan SPT PPh  Badan, Penghasilan ini tidak dilaporkan sebagai penghasilan Kena Pajak.

Begitu juga dalam Pasal 9 ayat (1) Undang Undang yang sama menyebutkan terdapat biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, diantaranya adalah :

-  Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh Perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

-  Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan Pribadi pemegang saham, sekutu,  atau anggota.

-  Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura, dll.

Dalam pelaporan SPT PPh  Badan, biaya-biaya ini ini tidak boleh dibebankan dalam menghitung besarnya penghasilan Kena Pajak.

Beda Tetap atau Beda Permanen yang disebabkan oleh point-point seperti diatas, tidak mengakibatkan timbulnya pajak tangguhan.

 Perbedaan Temporer adalah : Perbedaan yang disebabkan oleh adanya perbedaan waktu dan metode pengakuan pendapatan dan beban antara Standar Akuntansi dan Peraturan Perpajakan. Perbedaan ini akan mengakibatkan perbedaan waktu pengakuan pendapatan dan beban antara tahun pajak yang satu ke tahun pajak yang lain (Interperiod).

Beda waktu seperti :

-  Penyisihan piutang ragu-ragu.

-  Beban penyusutan karena perbedaan metode penyusutan.

-  Beban yang berkaitan dengan imbalan kerja.

Hal – hal tersebut diatas, boleh dibebankan dalam menghitung besarnya laba komersial maupun besarnya Penghasilan Kena Pajak, hanya saja ada perbedaan pengakuan diantara keduanya.

Perbedaan Temporer/Perbedaan waktu/Perbedaan Sementara

Secara keseluruhan beban atau pendapatan akuntansi maupun beban atau pendapatan perpajakan yang disebabkan oeleh perbedaan temporer, sebenarnya sama hanya berbeda alokasi setiap tahunnya . Beda waktu  dapat berasal dari perbedaan accrual dan realisasinya, penyusutan, amortisasi dan kompensasi kerugian fiskal antara akuntansi dan perpajakan. Beda waktu akan menimbulkan asset atau kewajiban pajak tangguhan, sementara beda tetap tidak.

 Pengakuan Pajak Tangguhan

Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabilities/DTL)

Pengakuan aktiva atau kewajiban Pajak Tangguhan didasarkan fakta bahwa adanya kemungkinan pemulihan aktiva atau pelunasan kewajiban yang mengakibatkan pembayaran pajak periode mendatang menjadi lebih kecil atau lebih besar.

Apabila akan terjadi pembayaran pajak yang lebih besar dimasa yang akan datang, maka berdasarkan standar akuntansi keuangan, harus diakui sebagai suatu kewajiban. Kewajiban didefinisikan sebagai suatu kemungkinan adanya pengorbanan ekonomi pada masa yang akan datang.

Atau dengan kalimat yang sederhana : Apabila kemungkinan pembayaran pajak dimasa yang akan datang LEBIH BESAR akan dicatat sebagai KEWAJIBAN PAJAK TANGGUHAN.

Sebagai contoh : Perusahan menggunakan metode penyusutan yang berbeda antara akuntansi  dan fiskal. Jika beban penyusutan aset tetap yang diakui secara fiskal lebih besar daripada beban penyusutan komersil, pajak kini akan menjadi lebih kecil dari Beban Pajak Komersil , maka selisih tersebut akan mengakibatkan pengakuan beban pajak yang lebih besar di masa yang akan datang. Dengan demikian, akan menghasilkan kewajiban pajak tangguhan.

Atau dengan formula sederhana :

Pajak Kini < Beban Pajak Komersil ; sehingga dimasa yang akan datang akan ada pengakuan beban pajak yang lebih besar → Timbul Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabilities/DTL)

Aktiva Pajak Tangguhan  (Deferred Tax Asset/DTA)

Apabila ada kemungkinan pembayaran pajak yang lebih kecil pada masa yang akan datang, maka berdasarkan standar akuntansi keuangan, harus diakui sebagai suatu asset. Asset didefinisikan sebagai suatu kemungkinan akan adanya manfaat ekonomi pada masa yang akan datang.

Atau dengan kalimat yang sederhana : Apabila kemungkinan pembayaran pajak dimasa yang akan datang LEBIH KECIL akan dicatat sebagai AKTIVA PAJAK TANGGUHAN.

Sebagai contoh : Perusahan menggunakan metode penyusutan yang berbeda antara akuntansi  dan fiskal. Jika beban penyusutan aset tetap yang diakui secara fiskal lebih kecil  daripada beban penyusutan komersil , pajak kini akan menjadi lebih besar dari Beban Pajak Komersil, maka selisih tersebut akan mengakibatkan pengakuan beban pajak yang lebih kecil  di masa yang akan datang. Dengan demikian, akan menghasilkan aktiva  pajak tangguhan.

Atau dengan formula sederhana :

Pajak Kini > Beban Pajak Komersil ; sehingga dimasa yang akan datang akan ada beban pajak yang lebih kecil  (manfaat ekonomi) → Timbul Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Asset/DTA)

Kesimpulan untuk  Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabilities /DTL) dan Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Asset/DTA)

  1. Apabila Penghasilan Sebelum Pajak (PSP komersil ) lebih besar dari Penghasilan Kena Pajak (PKP Fiskal), akan mengakibatkan Beban Pajak Komersil (BPK/Tax Expense) akan lebih besar dari Pajak Terhutang/Pajak Kini (PT/Tax payable).

Sehingga, akan menghasilkan Kewajiban Pajak Tangguhan

(KPT/Deferred Tax Liabilities).

Kewajiban ini dapat dihitung dengan mengalikan  jumlah

perbedaan temporer dengan tarif pajak.

  1. Apabila Penghasilan Sebelum Pajak (PSP- komersil ) lebih kecil  dari Penghasilan Kena Pajak (PKP – Fiskal), akan mengakibatkan Beban Pajak Komersil (BPK /Tax Expense) akan lebih kecil dari Pajak Terhutang/Pajak Kini (PT/Tax payable).

Sehingga, akan menghasilkan Aktiva Pajak Tangguhan (KPT/Deferred Tax Asset).

Aktiva ini dapat dihitung dengan mengalikan  jumlah perbedaan  temporer dengan tarif pajak.

Atau dengan rumus  dapat dituliskan sebagai berikut :

Perbedaan Temporer

Perbedaan Temporer x Tarif

Hasilnya

PSP > PKP

BPK > PT

Kewajiban Pajak Tangguhan

(Deferred Tax Liabilities)

PSP < PKP

BPK <  PT

Aktiva Pajak Tangguhan

(Deferred Tax Assets)

Jurnal Pajak Tangguhan

Jurnal yang dibuat untuk Aktiva Pajak tangguhan adalah :

Dr. Deferred Tax Asset     xx

Cr.       Deferred Tax Income       xx

Jurnal yang dibuat untuk Kewajiban Pajak tangguhan adalah :

Dr. Deferred Tax Expense               xx

Cr.       Deferred Tax Liabilities                xx

Penyajian Pajak Tangguhan dalam Laporan Keuangan :

Laba Sebelum PPh                                    xxx

PPh :

-    Pajak Kini                          xxx

-    Pajak Tangguhan            xxx

xxx

Laba setelah PPh                                        xxx

 CONTOH 1 : Aktiva  Pajak Tangguhan

Laba sebelum pajak tahun 2008 Rp 900.000.000,-. Koreksi fiskal atas laba tersebut adalah :

Beda Tetap :

  1. Pendapatan bunga deposito Rp 60.000.000,-
  2. Beban jamuan tanpa daftar nominative Rp 40.000.000,-.

Beda Temporer :

  1. Penyusutan fiskal lebih kecil Rp 15.000.000,- dari penyusutan komersil.

Angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan Rp 10.000.000,-, selama 12 bulan.

Pertanyaan :

  1. Tentukan Penghasilan Kena Pajak.
  2. Tentukan PPh Kurang/lebih bayar.
  3. Tentuka asset atau kewajiban pajak tangguhan.
  4. Buat Jurnal dan penyajiannya.

Jawab :

  1. Laba Sebelum Pajak                                                                  RP 900.000.000,-

Koreksi Beda Tetap :

     -/- Pendapatan Bunga Deposito         (Rp  60.000.000,-)

+/+ Beban Jamuan                                Rp   40.000.000,-

Total  Beda tetap                                                                          (Rp   20.000.000,-)

                                                                                                            Rp 880.000.000,-

Koreksi Beda waktu :

     -/- Penyusutan                                                                             Rp  15.000.000,-

Total Beda waktu                                                                         Rp   15.000.000,-

     Penghasilan Kena Pajak                                                          Rp 895.000.000,-

(Ingat Penghasilan Sebelum  Pajak Rp 880 juta lebih kecil dari Penghasilan Kena Pajak Rp 880 juta, maka akan timbul Asset Pajak Tangguhan sebesar 25 % x perbedaan temporer/beda waktu  atau 25 % x Rp 15 juta)

 

  1. Pajak Terhutang = 25 % x Rp 895.000.000,-            = Rp  223.750.000,-.

Kredit PPh Pasal 25 (12 bulan x Rp  10.000.000,-)            = Rp  120.000.000,-

PPh Kurang Bayar                                                              Rp  103.750.000,-

  1. Aset Pajak tangguhan  25 % x Perbedaan Temporer = 25 % x Rp 15.000.000,- = Rp 3.750.000,-.
  2. Jurnal :

PPh Badan – Pajak Kini                                                            Rp 223.750.000,-

Aset Pajak Tangguhan                                                             Rp      3.750.000,-

Pendapatan Pajak Tangguhan                                                          Rp       3.750.000,-

PPh Psl 25 dibayar dimuka                                                                 Rp  120.000.000,-

Hutang PPh Psl 29                                                                               Rp  103.750.000,-

Penyajian dalam Laporan Keuangan :

Laba Sebelum Pajak                                  Rp 900.000.000,-

Pajak Kini                     Rp 223.750.000,-

Pajak Tangguhan      (Rp      3.750.000,-)

(Rp  220.000.000,-) 

Laba Bersih                                                  Rp  680.000.000,-

 CONTOH 2 : Kewajiban Pajak Tangguhan

Laba sebelum pajak tahun 2008 Rp 700.000.000,-. Koreksi fiskal atas laba tersebut adalah :

Beda Tetap :

  1. Pendapatan Sewa Bangunan Rp 50.000.000,-
    1. Beban bunga pajak  Rp 10.000.000,-.
    2. Beban pemberian kenikmatan dalam bentuk natura Rp 40.000.000,-.
    3. Pendapatan jasa giro Rp 20.000.000,-
    4. Beban PPh Rp 5.000.000,-

 Beda Temporer :

  1. Penyusutan komersil Rp 10.000.000,- lebih tinggi dari penyusutan fiskal
  2. Amortisasi fiskal Rp 15.000.000,- lebih tinggi dari Amortisasi komersil.

Kredit Pajak :

  1. PPh Pasal 22 Rp   10.000.000,-
  2. PPh Pasal 23 Rp   10.000.000,-
  3. PPh Pasal 24 Rp     5.000.000,-
  4. PPh Pasal 25 Rp   15.000.000,-

Pertanyaan :

  1. Tentukan Penghasilan Kena Pajak.
  2. Tentukan PPh Kurang/lebih bayar.
  3. Tentukan asset atau kewajiban pajak tangguhan.
  4. Buat Jurnal dan penyajiannya.

Jawab :

  1. Laba Sebelum Pajak                                                                  Rp  700.000.000,-

Koreksi Beda Tetap :

     -/- Pendapatan Sewa bangunan       (Rp  50.000.000,-)

     -/- Pendapatan jasa giro                     (Rp  20.000.000,-)

     +/+ Beban Bunga pajak                        Rp  10.000.000,-

+/+ Beban Pemberian natura             Rp  40.000.000,-

+/+ Beban PPh                                      Rp     5.000.000,-

Total  Beda tetap                                                                       (Rp   15.000.000,-)

                                                                                                                 Rp 685.000.000,-

Koreksi Beda waktu :

    +/+ Penyusutan                                    Rp  10.000.000,-

-/- Amortisasi                                       (Rp  15.000.000,-)

Total Beda waktu                                                                         (Rp   5.000.000,-)

     Penghasilan Kena Pajak                                                             Rp 680.000.000,-

(Ingat Penghasilan Sebelum  Pajak Rp 685 juta lebih besar dari Penghasilan Kena Pajak Rp 680 juta, maka akan timbul Kewajiban Pajak Tangguhan sebesar 25 % x perbedaan temporer)

  1. Pajak Terhutang = 25 % x Rp 680.000.000,-            = Rp  170.000.000,-.

Kredit PPh Pasal 21, 22, 23, 24 dan 25                     = Rp    40.000.000,-

PPh Kurang Bayar                                                                Rp  130.000.000,-

  1. Aset Pajak tangguhan  25 % x Perbedaan Temporer = 25 % x Rp 5.000.000,- = Rp 1.250.000,-.
  2. Jurnal :

PPh Badan – Pajak Kini                                                            Rp 170.000.000,-

Beban Pajak Tangguhan                                                          Rp      1.250.000,-

Kewajiban Pajak Tangguhan                                                             Rp       1.250.000,-

PPh Psl 22 dibayar dimuka                                                                  Rp     10.000.000,-

PPh Psl 23 dibayar dimuka                                                                   Rp     10.000.000,-

PPh Psl 24 dibayar dimuka                                                                    Rp     5.000.000,-

PPh Psl 25 dibayar dimuka                                                                    Rp     15.000.000,-

Hutang PPh Psl 29                                                                                   Rp  130.000.000,-

 

Penyajian dalam Laporan Keuangan :

Laba Sebelum Pajak                                  Rp 700.000.000,-

Pajak Kini                     Rp 170.000.000,-

Pajak Tangguhan      Rp       1.250.000,-

(Rp 171.250.000,-) 

Laba Bersih                                                  Rp  528.750.000,-

 

TUGAS PERTEMUAN ONLINE – PAJAK KINI DAN PAJAK TANGGUHAN

SOAL :

PT. GEMAH RIPAH  memperoleh laba sebelum pajak tahun 2008 Rp 1.200.000.000,-. Koreksi fiskal atas laba tersebut adalah :

  1. Pendapatan bunga deposito Rp 40.000.000,-
  2. Beban jamuan tanpa daftar nominative Rp 30.000.000,-.
  3. Pendapatan Sewa Bangunan Rp 60.000.000,-
    1. Beban bunga pajak  Rp 20.000.000,-.
    2. Beban pemberian kenikmatan dalam bentuk natura Rp 50.000.000,-.
    3. Pendapatan jasa giro Rp 50.000.000,-
    4. Beban PPh Rp 15.000.000,-
    5. Penyusutan komersil Rp 60.000.000,- lebih rendah dari penyusutan fiskal
    6. Amortisasi fiskal Rp 30.000.000,- lebih rendah dari Amortisasi komersil.

Kredit Pajak  yang sudah dibayar selama tahun 2008 adalah :

  1. PPh Pasal 22 Rp   20.000.000,-
  2. PPh Pasal 23 Rp   10.000.000,-
  3. PPh Pasal 24 Rp    15.000.000,-
  4. PPh Pasal 25 Rp   45.000.000,-

Pertanyaan :

  1. Berapa Penghasilan Kena Pajak untuk tahun 2008?
  2. Berapa PPh Kurang/lebih bayar untuk tahun 2008?
  3. Tentukan asset atau kewajiban pajak tangguhan yang timbul?
  4. Buat Jurnal dan penyajiannya laba bersih dalam laporan Rugi Laba PT. GEMAH RIPAH ?

—  Selamat Mengerjakan —

Jawaban dikumpulkan paling lambat 7 April 2012 di dalam blog masing-masing dan upload melalui hybrid learning

 

Pemeriksaan Pajak

PEMERIKSAAN PAJAK

I.      Pendahuluan

Berbeda dengan sistem pemungutan pajak sebelum tahun 1984 yang menggunakan sistem official assesment, sejak tahun 1984 sistem pemungutan pajak adalah self assesment. Sistem yang lama, official assessment memberikan wewenang kepada Petugas Pajak untuk menghitung jumlah pajak yang seharusnya terhutang dari seorang Wajib  pajak . Pada sistem yang lama , Petugas Pajak memainkan peranan aktif  untuk menghitung  dan menetapkan kewajiban perpajakan seorang  Wajib Pajak. Sistem self asessment  mempunyai  arti dan maksud  yang berbeda dengan sistem official assesment . Esensi dari siatem self assesment  adalah Wajib Pajak diwajibkan untuk menghitung , memperhitungkan , membayar dan melaporkan sendiri  jumlah pajak yang seharusnya terhutang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan. Pada sistem yang baru ini, penentuan besarnya pajak terhutang berada pada Wajib Pajak sendiri dan Wajib Pajak harus berperan aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Agar sistem self assesment berjalan efektif , keterbukaan dan pelaksanaan penegakan hukum (law enforcement) merupakan hal yang esensial. Dengan adanya kepercayaan yang sangat besar yang telah diberikan Pemerintah kepada masyarakat Wajib Pajak, selayaknya kepercayaan tersebut diimbangi dengan upaya penegakan hukum dan pengawasan yang ketat atas kepatuhan Wajib Pajak

Landasan Hukum Pemeriksaan Pajak

Landasan Hukum Pemeriksaan Pajak adalah Pasal 29 , Pasal 29 A dan pasal 31 UU No. 6 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah terakhir dengan UU No. 16 tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum  dan Tata Cara Perpajakan .

Pasal 29 ayat (1) UU KUP “Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Pasal 31 ayat (1) UU KUP “Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”. Dan tata cara Pemeriksaan terbaru adalah  Peraturan Menteri Keuangan   No.199/PMK.03/2007 tentang Pemeriksaan  Pajak, yang telah diperbaharui di tahun 2011.

II.    Pengertian Pemeriksaan Pajak

Sesuai Pasal 1 ayat 2 PerMenKeu  No.199/PMK.03/2007 Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data , keterangan , dan atau bukti yang dilaksanakan secara objektif  dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan pengertian ini, maka salah satu fokus pemeriksaan pajak adalah pada ketaatan  atau kepatuhan (compliance) Wajib Pajak dalam menjalankan azas self assesment, yaitu mengisi, menghitung, memperhitungkan , memungut , memotong dan melaporkan seluruh kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan berlaku.

III.   Tujuan Pemeriksan Pajak

Tujuan dari pemeriksaan pajak sesuai Pasal 2 PerMenKeu No. 199/PMK.03/2007 adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan atau  untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1.   Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai Pasal 3 PerMenKeu No.

199/PMK.03/1997 :

a. Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar .

b. Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi

c. SPT tidak disampaikan atau terlambat.

c. SPT memenuhi kriteria yang ditentukan Dirjen Pajak untuk diperiksa.

d.Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

Sedangkan tujuan lain, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sesuai penjelasan Pasal 29 ayat 1 KUP dan Pasal 3 PerMenKeu No. 199/PMK.03/2007  adalah :

1. Pemberian atau pencabutan NPWP

2. Pemberian pengukuhan Penghasilan Kena Pajak

3. Penentuan besarnya angsuran pajak suatu masa untuk WP baru

4. WP mengajukan keberatan dan banding

5. Pengumpulan bahan guna menyusun norma penghitungan

6. Pencocokan data dan / atau keterangan

7. Penentuan WP berlokasi di daerah tertentu

8. Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN dan atau  PPh Pasal 21

IV. Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak

Sesuai Pasal 3 ayat 1 PerMenKeu No. 199/PMK.03/2007, ruang lingkup Pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa pajak, bagian tahun Pajak atau tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.

Sesuai Pasal 30 ayat 1 PerMenKeu No. 199/PMK.03/2007, ruang lingkup Pemeriksaan pajak untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat meliputi penentuan , pencocokan  atau pengumpulan materi  yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan.

 V.   Kegiatan Pemeriksaan sesuai Pasal 29 UU KUP

Pasal 29 ayat 2 :

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan surat perintah pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada wajib pajak yang diperiksa, serta menjelaskan tujuan dilakukannya pemeriksaan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

  1. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau objek yang terutang pajak.
  2. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yg dipandang perlu dan memberi bantuan utk kelancaran pemeriksaan.
    1. Memberikan keterangan yang diperlukan.

Pasal 29 ayat (4)

Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan  yang diminta, WP terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban merahasiakan itu ditiadakan.

Pasal 30 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak  berwenang melakukan penyegelan  tempat atau ruangan  tertentu serta barang begerak dan atau tidak bergerak, apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (3)  huruf b

VI.      Tempat Pelaksanaan Pemeriksaan

Menurut Pasal 1 angka 3 dan 4  PerMenKeu No. 199/PMK.03/20071, tempat pemeriksaan Pajak dapat diklasifikasikan sebagai :

  1. Pemeriksaan Lapangan  (PL) adalah pemeriksaan yang dilakukan di
    tempat  kedudukan . Tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat  tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  2. Pemeriksaan kantor (PK) adalah Pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak.

Pemeriksaan untuk menguji Kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan pemeriksaan untuk tujuan lain, dapat dilakukan dengan Pemeriksaan Lapangan dan Pemeriksaan kantor

VII.    Jangka waktu Pemeriksaan

1.    Tujuan : Menguji Kepatuhan  Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

a.       Pemeriksaan Kantor :

Dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang  memenuhi surat panggilan dalam  rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan  Hasil Pemeriksaan.

Pemeriksaan Kantor dapat diubah menjadi pemeriksaan lapangan, apabila ada indikasi transfer pricing atau rekayasa transaksi keuangan.

b. Pemeriksaan Lapangan :

Dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat  Perintah  Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan  Hasil Pemeriksaan.
Pemeriksaan lapangan dapat dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun apabila ada indikasi transfer pricing atau rekayasa transaksi keuangan.

2.    Tujuan : Untuk Tujuan Lain

a. Pemeriksaan Kantor :

Dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari  dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 14 (empatbelas) hari yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang  memenuhi surat panggilan dalam  rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan  Hasil Pemeriksaan.

bPemeriksaan Lapangan

 Dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2(dua) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 4 (empat) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat  Perintah  Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan  Hasil Pemeriksaan.

VIII.            Kebijakan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat  Jenderal Pajak pernah membuat kebijakan jenis-jenis pemeriksaan melalui  Surat edaran yang mungkin tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 Tanggal  28 Desember 2007 tentang  Pemeriksaan Pajak, yang  membagi pemeriksaan menjadi pemeriksaan kepatuhan  dan pemeriksaan tujuan lain,  yaitu :

  1. Pemeriksaan Rutin (Surat Edaran DJP No. SE-03/PJ.7/2005 Tanggal 11 April 2005 tentang Kebijakan Pemeriksaan Rutin.
  2. Pemeriksaan Khusus (Surat Edaran DJP No. SE-02/PJ.4/2007 Tanggal 7 Mei 2007 tentang Kebijakan Pemeriksaan Khusus.
  3. Pemeriksaan Kriteria Seleksi  (Surat Edaran DJP No. SE-02/PJ.7/2005 Tanggal 31 Maret 2005 tentang Kebijakan Pemeriksaan Berdasar Kriteria Khusus.
  4. Pemeriksaan Keterkaitan (Surat Edaran DJP No. SE-11/PJ.7/1994 Tanggal 19 Agustus 1994 tentang Kebijakan Pemeriksaan Keterkaitan.
  5. Pemeriksaan Lokasi (Surat Edaran DJP No. SE-04/PJ.04/1996 Tanggal 12 Maret 1996 Perihal Koordinasi Pelaksanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi.
  6. Pemeriksaan Ulang.
  7. Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) PPN dan PPn BM oleh Akuntan Publik (KepDirJen Pajak No. Kep-112/PJ/1996  tanggal 5 Desember 1996 Perihal Petunjuk Pelaksanaan  PSL PPN dan PPn BM oleh Akuntan Publik.
  8. Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain (SE No. 07/PJ.7/2005  tanggal 22 Juni 2005 Tentang Kebijakan Pemeriksaan untuk Tujuan lain.
  9. Pemeriksaan Tahun Berjalan

10. Pemeriksaan Dalam Rangka Pengkajian Pengisian SPT

11. Pemeriksaan Sederhana Lapangan dalam Rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak.
Untuk melengkapi pemahaman tentang Pemeriksaan Pajak lebih detail, sangat diharapkan membaca peraturan perundang-undangan dan peraturan terkait lainnya seperti  Peraturan Menteri Keuangan   No.199/PMK.03/2007 tentang Pemeriksaan  Pajak, yang telah diperbaharui di tahun 2011.

Jakarta , Maret 2012

Soal : Buatlah tulisan ringkas maksimal 1 (satu) halaman, bagaimana Anda melakukan perencanaan pajak dalam mematuhi peraturan perpajakkan untuk menghindari kurang bayar pajak yang timbul dari pemeriksaan pajak.

Soal dikumpulkan paling lambat Sabtu, 24 Maret 2012 melalui hybrid learning dengan menggunakan blog.

 

Hello world!

Selamat bergabung di Blog KAMPUS EMAS Universitas Esa Unggul.

Silahkan menulis materi belajar atau jawaban tugas online anda, kemudian upload ke web hybrid learning dengan tata cara di bawah ini

Cara mengupload Blog ke web hybrid learning

1. Klik nama mata kuliah yang muncul di bawah ’mata kuliah terdaftar’
2. Klik icon ‘Hidupkan mode ubah’ (Turn editing on).
3. Klik ’Materi’ (Add a resourches)
4. Klik ’Sebuah File / Web / Blog’ (Link to a file or web site)
5. Tulis judul pokok bahasan pada kolom ‘Nama’ (Name).
6. Tulis alamat blog / web pada kolom ‘Lokasi’ (Location).
7. Klik ‘Simpan dan kembali ke kelas’ (Save changes and return to course).
8. Bila ingin melihat hasilnya, klik ‘Simpan dan tampilkan’ (‘Save and display’), kemudian klik ‘open’ untuk membukanya.

Cara menjawab tugas di web hybrid learning menggunakan Blog

1. Klik nama mata kuliah yang muncul di bawah ’mata kuliah terdaftar’
2. Klik icon ‘Hidupkan mode ubah’ (Turn editing on).
3. Klik judul tugas
4. Klik “membuat/mengedit tugas” (Edit my submission)
5. Tulis alamat blog anda di “lembar penyerahan”
6. Blok tulisan tersebut
7. Klik gambar “sisipkan link web”
8. Tulis alamat blog anda di kolom “URL”
9. Klik ‘OK”
10. Klik “Simpan perubahan” (save change)